Petugas Layanan
Tanya Kami !

Tim PPID Fransseda

Staff

Muhamad Nalendro Dewadjie

Pembantu PPID Kantor UPBU Fransiskus Xaverius Seda

Person In Charge (PIC)

Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Staff

Ega Dewi Purnamasari

Manager PPID Kantor UPBU Fransiskus Xaverius Seda

Person In Charge (PIC)

Politeknik Penerbangan Medan

Staff

Nyoman Bayu

Petugas PPID Kantor UPBU Fransiskus Xaverius Seda

Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Staff

Ida Bagus Rai M

Petugas PPID Kantor UPBU Fransiskus Xaverius Seda

Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Staff

Maghfira Salsa

Petugas PPID Kantor UPBU Fransiskus Xaverius Seda

Politeknik Penerbangan Palembang

Staff

Putu Rista Ratna sari

Petugas PPID Kantor UPBU Fransiskus Xaverius Seda

Politeknik Penerbangan Surabaya

Staff

Iwan Hendri Tampubolon

Petugas PPID Kantor UPBU Fransiskus Xaverius Seda

Politeknik Penerbangan Medan

Staff

Michella Yolanda Widodo

Petugas PPID Kantor UPBU Fransiskus Xaverius Seda

Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Staff

Agus Gede Dhananjaya Saputra

Petugas PPID Kantor UPBU Fransiskus Xaverius Seda

Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Tugas & Tanggung Jawab

Atasan PPID

Mempunyai tanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik sesuai dengan tugas fungsi masing-masing secara baik dan efisien sehingga dapat diakses.

Pejabat Pengelola (PPID)

Tanggung Jawab:

  • Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi secara baik dan efisien.
  • Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi.

Wewenang:

  • Memberikan informasi secara baik dan efisien.
  • Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi (Berkala, Setiap Saat, dan Informasi Terbuka lainnya).
  • Memberikan tanggapan atas keberatan pemohon sesuai prosedur.
  • Menolak permohonan informasi jika termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia disertai alasan.
  • Menyediakan sarana, prasarana, dan menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

Manager Informasi

Tanggung Jawab:

  • Menyediakan, menetapkan, dan memutakhirkan informasi.
  • Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi secara fisik.
  • Membuat laporan layanan Informasi kepada Komisi Informasi dan Atasan PPID.
  • Menyiapkan dokumen atas pengajuan keberatan.

Wewenang:

  • Mengkoordinasikan pengelolaan data dan pemutakhiran informasi.
  • Melakukan verifikasi bahan informasi.
  • Menyiapkan alasan penolakan pengecualian informasi secara jelas dan tegas.
  • Menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan beserta alasannya.

Petugas Pelayanan Informasi

  • Menyiapkan formulir dan menerima aplikasi permohonan informasi.
  • Melakukan verifikasi data pemohon dan verifikasi status informasi (terbuka/dikecualikan).
  • Memproses lanjut informasi ke PPID.
  • Melakukan pencatatan penomoran surat informasi.
  • Mendokumentasikan dan menyiapkan evaluasi pelaporan bulanan/tahunan.

Pembantu PPID

Mempunyai tanggung jawab membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta dapat memberikan informasi berdasarkan penugasan dan atas nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.